Jumat, 02 November 2012

Sains dan Agama


BAYI TABUNG
Oleh:
Susanti (E01210009)

BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Dari setiap tindakan pastilah memiliki tujuan. Begitu pula dengan pernikahan, selain untuk menjalankan sunah rasul hal terpenting dalam pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang dih asilkan secara wajar. Namun tidak semua pasangan dikaruniai anak yang seperti yang diharapkan. Sekarang perkembangan zaman semakin maju, sehingga hal tersebut tidak lagi menjadi masalah.
Inseminasi buatan merupakan salah satu alternatif bagi pasangan yang tidak memiliki momongan. Dengan sperma sendiri inseminasi buatan tak ada masalah,namun ketika sperma tersebut bukan berasal dari suami yang sah, hal ini menimbulkan masalah yang sangat kompleks karena harus dilihat dari semua sisi.[1]
     B. Rumusan Masalah
1.       Apa Pengertian Inseminasi Buatan Pada Manusia
2.       Bagaimana Tehnik Pembuatan Inseminasi Buatan Pada Manusia
3.       Bagaimana Hukum Inseminasi Buatan Pada Manusia
C. Tujuan
1.       Mengetahui Pengertian Inseminasi Buatan Pada Manusia
2.       Mengetahui Tehnik  Pembuatan Inseminasi Buatan Pada Manusia
3.       Mengetahui Hukum Inseminasi Terhadap Manusia


BAB II
 PEMBAHASAN
A. Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan merupakan saringan dari kata artificial inseminatin. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan inseminition berasl dari bahasa latin yang artinya pemasukan atau penyampaian. Jadi secara umum yang dimaksud insemination buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa cara alami, melainkan dengan cara memasukan sperma laki-laki kedalam rahim wanita tersebut kedalam rahim dengan pertolongan medis.
Di Indonesia Inseminasi buatan dikenal dengan sebutan bayi tabung atau test tube baby, yakni pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah melainkan dengan bantuan tenaga kedokteran. Dinamakan bayi tabung karena sperma diambil dari ejakulasi pria dan sel telur seorang wanita tepat saat ovulasi (bebasnya sel telur dari kandung telur) yang terlebih dahulu telah dilakukan test kelayakan benih oleh dokter. Kemudian kedua sel kelamin tersebut disimpan (sel telur dan sperma) biarkan bercampur dalam tabung hingga terjadi fertilisasi, Lastas setelah fertilisasi zygot akan menjadi morulla .

        B. Teknik Pembuatam
Sebenarnya banyak orang yang memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi. Banyak sebab karenanya, diantaranya adalah kelainan pada alat kelaminya (alat reproduksi). Misalnya saja gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum ketemu ovum) atau seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, maka tidak akan terjadi pertemuan (percampuran) antara dua macam sel ketika melakukan coitus (senggama).
Dari itu untuk melakukan Inseminasi buatan (al-talqih al-sina’iyah) pasangan suami istri yang menginginkan kehamilan digarapkan selalu nerkonsultasi dengan dokter ahli; apakah keduanya dapat membuhai atau dibuahi.
Bila memang terjadi masalah seperti yang diulas diatas, maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina. Dengan bantuan alat “transvaginal ultra sound”  kemudian sel telur itu dibuahi oleh sperma lalu disimpan dalam cawan pembuahan selama beberapa hari.
Setelah hari yang ditentukan, dokter akan memasukan calon jabang bayi kedalam rahim sang ibu dengan menggunakan semacam alat suntikan.
Sejak bayi tabung dimasulan kedalam ranim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, anatara lain:[2]
1.       Tidak boleh bekerja keras
2.       Tidak boleh terlalu capek
3.       Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung alcohol.
Tidak hanya itu sejak dipindah dalam kandungan seorang ibu, kandungan tersebut akan selalu dipantau      perkembangannya dari awal hingga akan melahirkan bahkan pasca melahirkan masih juga mendapatkan perawatan khusus..
C.   Hukum Bayi Tabung
    Baik dinegara muslim ataupun dinegara non muslim, menurut informasi masih sering dilakukan dua  macam inseminasi atau bayi tabung, yaitu:
1.    Inseminasi Homolog atau artiical insemination husband (AIH). Yakni, perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah.
2.    Inseminasi Heterolog atau artificial insemination donor (AID). Yakni, bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum.
Inseminasi Homolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali bila hanya untuk menempuh jalan keluar memenuhi kebutuhan agar memperoleh keturunan tanpa jalan bersenggama. Karena tidak dapat dibuahi dan membuahi. Oleh karena itu, kebolehannya karena faktor darurat sehingga mendapat dispensasi oleg agama. Seperti hadist nabi yang artinya :
Tidak boleh mempersulit diri dan orang lain. (HR.Ibnu Majah, yang bersumber dari Abi said al Hudri)”.
Sebaliknya, bila inseminasi buatan dilakukan dengan pendonor sperma dan ovum, maka diharamkan. Hukumnya juga sama dengan prostitusi (zina). Akibatnya hukum anak hasil inseminasi buatan tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Seperti dalil yang dipakai sebagai hujjah dalam surat Al-Isra ayat 70, yang artinya.
Dan sungguh, Kami telah memmuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkat mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Dan surat At-tin ayat 4, yang artinya.
Sungguh, Kami telah ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Maksud dari ayat tersebut bahwa Allah telah menunjukan bahwa manusia diciptakanNya sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan dari makhluk-makhluk yang lain. Disini Tuhan sendiri telah memuliakan manusia maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat manusiannya sendiri. Sedangkan, inseminasi buatan dengan donor itu hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia sejajar dengan hewan yang di Inseminasi.
Pada zaman imam-imam mazhab masalah bayi tabung belum timbul, sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Menurut hemat pemakalah hadits dibawah ini dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan Inseminasi buatan secara donor sperma dan ovum, yang artinya:
tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).
(hadits riwayat Abu Daud,Al-Tirmidzi,dan Hadits ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban).
Selain itu Inseminasi buatan dengan donor sperma lebih banya madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya mungkin hanya bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya mengalami kelainan atau adanya hambatan bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasi (pacaran sperma) terlalu lemah. Sedangkan mahdarat inseminasi tersebut jauh lebih besar antara lain.
1.       Bertentangan dengan Sunnatullah atau  hukum alam.
2.       Bercampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian dan kemurnian nasab. Karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram untuk dikawinin) dan kewarisan.
3.       Kehadiran anak dari hasil Inseminasi buatan dengan donor sperma atau ovum bisa menjadikan konflik dalam rumah tangga. Karena anak hasil Inseminasi tersebut bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik, dan karakter atau mental si anak dengan bapak ibunya.
4.       Anak hasil Inseminasi buatan yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya lebih buruk daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal nasabnya.
5.       Pada hakikatnya Inseminasi dengan donor sperma atau ovum sama halnya dengan prostitusi atau zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.



BAB III
KESIMPULAN
1. Secara umum yang dimaksud Insemination buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa cara alami, melainkan dengan cara memasukan sperma laki-laki kedalam rahim wanita tersebut kedalam rahim dengan pertolongan medis.
2. Ada dua macam tehnik pembuatan Inseminasi buatan. Yakni, Inseminasi buatan secara alami yaitu sperma dan ovum  berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan Inseminasi buatan yang spermanya berasal dari donor sperma atau ovum donor.
3. Hukum asal Inseminasi adalah boleh, jikalau sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah. Namun akan menjadi haram hukumnya, bila Inseminasi berasal dari donor sperma atau rahim pinjaman.






DAFTAR PUSTAKA


Hasan, M  Ali. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Jaya Grafindo Persada.
Mahjuddin. 2003.  Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Media.s.














[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT. Jaya Grafindo Persada,1997), 70.
[2] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Media, 2003), 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar