BAYI TABUNG
Oleh:
Susanti (E01210009)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dari setiap tindakan pastilah
memiliki tujuan. Begitu pula
dengan pernikahan, selain untuk menjalankan sunah rasul hal terpenting dalam
pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang dih asilkan secara wajar.
Namun tidak semua pasangan dikaruniai anak yang seperti yang diharapkan.
Sekarang perkembangan zaman semakin maju, sehingga hal tersebut tidak lagi
menjadi masalah.
Inseminasi buatan merupakan salah
satu alternatif bagi pasangan yang tidak memiliki momongan. Dengan sperma
sendiri inseminasi buatan tak ada masalah,namun ketika sperma tersebut bukan
berasal dari suami yang sah, hal ini menimbulkan masalah yang sangat kompleks
karena harus dilihat dari semua sisi.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Inseminasi Buatan
Pada Manusia
2. Bagaimana Tehnik Pembuatan
Inseminasi Buatan Pada Manusia
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Inseminasi
Buatan Pada Manusia
2. Mengetahui Tehnik Pembuatan Inseminasi Buatan Pada Manusia
3. Mengetahui Hukum Inseminasi Terhadap
Manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan merupakan
saringan dari kata artificial inseminatin.
Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan inseminition berasl dari
bahasa latin yang artinya pemasukan atau penyampaian. Jadi secara umum yang
dimaksud insemination buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap
seorang wanita tanpa cara alami, melainkan dengan cara memasukan sperma laki-laki
kedalam rahim wanita tersebut kedalam rahim dengan pertolongan medis.
Di Indonesia Inseminasi buatan dikenal dengan sebutan
bayi tabung atau test tube baby, yakni pembuahan yang dilakukan diluar
rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah melainkan dengan bantuan
tenaga kedokteran. Dinamakan bayi tabung karena sperma diambil dari ejakulasi
pria dan sel telur seorang wanita tepat saat ovulasi (bebasnya sel telur dari
kandung telur) yang terlebih dahulu telah dilakukan test kelayakan benih oleh dokter.
Kemudian kedua sel kelamin tersebut disimpan (sel telur dan sperma) biarkan
bercampur dalam tabung hingga terjadi fertilisasi, Lastas setelah fertilisasi
zygot akan menjadi morulla .
B. Teknik Pembuatam
Sebenarnya banyak orang yang memiliki sperma atau
ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi. Banyak
sebab karenanya, diantaranya adalah kelainan pada alat kelaminya (alat
reproduksi). Misalnya saja gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau
(mati sebelum ketemu ovum) atau seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel
telurnya, maka tidak akan terjadi pertemuan (percampuran) antara dua macam sel
ketika melakukan coitus (senggama).
Dari itu untuk melakukan Inseminasi buatan (al-talqih al-sina’iyah)
pasangan suami istri yang menginginkan kehamilan digarapkan selalu
nerkonsultasi dengan dokter ahli; apakah keduanya dapat membuhai atau dibuahi.
Bila memang terjadi masalah seperti yang diulas diatas, maka dokter ahli
dapat mengupayakan dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi
aspirasi cairan folikel melalui vagina. Dengan bantuan alat “transvaginal
ultra sound” kemudian sel telur itu
dibuahi oleh sperma lalu disimpan dalam cawan pembuahan selama beberapa hari.
Setelah hari yang ditentukan, dokter akan memasukan calon jabang bayi
kedalam rahim sang ibu dengan menggunakan semacam alat suntikan.
Sejak bayi tabung dimasulan kedalam ranim seorang ibu, sejak itu pula
berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, anatara lain:[2]
1. Tidak boleh bekerja keras
2. Tidak boleh terlalu capek
3. Tidak makan atau minum sesuatu yang
mengandung alcohol.
Tidak hanya itu sejak dipindah dalam kandungan seorang ibu, kandungan
tersebut akan selalu dipantau perkembangannya dari awal hingga akan melahirkan
bahkan pasca melahirkan masih juga mendapatkan perawatan khusus..
C. Hukum Bayi Tabung
Baik dinegara muslim ataupun dinegara non muslim, menurut informasi masih sering dilakukan dua macam
inseminasi atau bayi tabung, yaitu:
1.
Inseminasi Homolog atau artiical insemination husband (AIH). Yakni, perpaduan sperma dengan
ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah.
2. Inseminasi
Heterolog atau artificial insemination
donor (AID). Yakni, bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan
ovum.
Inseminasi Homolog dan bayi tabung tidak
melanggar ketentuan agama, kecuali bila hanya untuk menempuh jalan keluar
memenuhi kebutuhan agar memperoleh keturunan tanpa jalan bersenggama. Karena
tidak dapat dibuahi dan membuahi. Oleh karena itu, kebolehannya karena faktor
darurat sehingga mendapat dispensasi oleg agama. Seperti hadist nabi yang
artinya :
“Tidak boleh mempersulit diri dan orang lain. (HR.Ibnu Majah, yang
bersumber dari Abi said al Hudri)”.
Sebaliknya, bila inseminasi
buatan dilakukan dengan pendonor sperma dan ovum, maka diharamkan. Hukumnya
juga sama dengan prostitusi (zina). Akibatnya hukum anak hasil inseminasi
buatan tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang
melahirkannya.
Seperti dalil yang dipakai
sebagai hujjah dalam surat Al-Isra ayat 70, yang artinya.
”Dan sungguh, Kami telah memmuliakan anak
cucu Adam, dan Kami angkat mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka
rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk
yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Dan surat At-tin ayat 4, yang artinya.
“Sungguh, Kami telah ciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya”.
Maksud dari
ayat tersebut bahwa Allah telah menunjukan bahwa manusia diciptakanNya sebagai
makhluk yang mempunyai kelebihan dari makhluk-makhluk yang lain. Disini Tuhan
sendiri telah memuliakan manusia maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati
martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat manusiannya sendiri.
Sedangkan, inseminasi
buatan dengan donor itu hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia sejajar
dengan hewan yang di Inseminasi.
Pada zaman
imam-imam mazhab masalah bayi tabung belum timbul, sehingga kita tidak
memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Menurut hemat pemakalah hadits dibawah ini dapat dijadikan
dalil untuk mengharamkan Inseminasi
buatan secara donor sperma dan ovum, yang artinya:
“tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir
menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).
(hadits riwayat Abu Daud,Al-Tirmidzi,dan Hadits ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban).
(hadits riwayat Abu Daud,Al-Tirmidzi,dan Hadits ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban).
Selain itu Inseminasi buatan dengan
donor sperma lebih banya madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya mungkin
hanya bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya mengalami kelainan atau
adanya hambatan bertemunya sel sperma dan sel telur. Misalnya karena saluran
telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasi (pacaran sperma) terlalu
lemah. Sedangkan mahdarat inseminasi tersebut jauh lebih besar antara lain.
1. Bertentangan
dengan Sunnatullah atau hukum alam.
2. Bercampuran
nasab, padahal Islam
sangat menjaga kesucian dan kemurnian nasab. Karena ada kaitannya dengan
kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram untuk dikawinin) dan
kewarisan.
3. Kehadiran
anak dari hasil Inseminasi
buatan dengan donor sperma atau ovum bisa menjadikan konflik dalam rumah
tangga. Karena anak hasil Inseminasi
tersebut bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik, dan karakter atau
mental si anak dengan bapak ibunya.
4. Anak
hasil Inseminasi buatan
yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya lebih
buruk daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal nasabnya.
5. Pada
hakikatnya Inseminasi
dengan donor sperma atau ovum sama halnya dengan prostitusi atau zina, karena
terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
BAB III
KESIMPULAN
1. Secara
umum yang dimaksud Insemination
buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa
cara alami, melainkan dengan cara memasukan sperma laki-laki kedalam rahim
wanita tersebut kedalam rahim dengan pertolongan medis.
2.
Ada dua macam tehnik pembuatan Inseminasi buatan. Yakni, Inseminasi buatan
secara alami yaitu sperma dan ovum
berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan Inseminasi buatan yang
spermanya berasal dari donor sperma atau ovum donor.
3.
Hukum asal Inseminasi adalah boleh, jikalau sperma dan ovum berasal dari
pasangan suami istri yang sah. Namun akan menjadi haram hukumnya, bila Inseminasi
berasal dari donor sperma atau rahim pinjaman.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,
M Ali. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Jaya
Grafindo Persada.
Mahjuddin.
2003. Masailul Fiqhiyah. Jakarta:
Kalam Media.s.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar