TAKLIF
DALAM ISLAM
Makalah
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tauhid”
Oleh:
Susanti (E01210009)
Dosen
Pembimbing:
H. Ghozi, Lc., M. Fil. I
FAKULTAS
USHULUDDIN
JURUSAN
AQIDAH FILSAFAT
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT. Karena rahmat-Nyalah penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Taklif Dalam Islam” dengan baik dan
benar.
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas
mata kuliah Tauhid, selain itu tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk
memperdalam wawasan terhadap cakupan pembahasan taklif. Salah satu pembahasan
yang sangat penting dalam Islam.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Demikianlah
makalah ini dibuat semoga bermanfaat kepada semua pihak dan khususnya untuk penulis.
Surabaya,
21 November 2011
Penulis
Susanti
NIM:
E01210009
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI .... ii
BAB I :
PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah.......................................................................... 1
C. Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II :
PEMBAHASAN............................................................................... 2
A. Pengertian Taklif.
B.
Al-Ahliyah (Kemampuan) untuk Taklif
C.
‘Awaridh Ahliyah atas Taklif (Halangan
Atas Kemampuan)
D. Pandangan Beberapa Aliran Islam tentang Taklif.
BAB III :
KESIMPULAN................................................................................ 22
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah
SWT meletakkan peraturan terhadap makhluk-Nya tidaklah sembarangan tanpa
melihat latar belakang dan dasar-dasar makhluk-Nya. Setiap perintah dan
larangan Allah SWT pastilah didasari dengan sebuah hikmat yang sangat kuat.
Sehingga setiap konsep hukum Islam yang meletakkan predikat taklîf sebagai batasan dalam peletakkan hukum, seorang yang belum mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum dalam Islam.
Sehingga setiap konsep hukum Islam yang meletakkan predikat taklîf sebagai batasan dalam peletakkan hukum, seorang yang belum mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum dalam Islam.
Semua
aliran dalam Ilmu kalam berpandangan bahwa Tuhan melakukan perbuatan di sini
dipandang sebagai konsekuensi logis dari dzat yang memiliki kemampuan untuk
melakukannya. Yang membedakan hanya cara pandang beberapa aliran ilmu kalam
dalam memahami kemutlakan perbuatan Tuhan. Dimana, sebab perbedaan cara pandang
tersebut akan menghasilkan perbedaan pemahaman tentang Taklif. Namun dari
perbedaan itu, maka timbullah keragaman dalam pemikiran Islam sehingga Islam
tak akan ada habisnya untuk diperbincangkan sampai akhir zaman.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Taklif.
2. Apa Pengertian Ahliyah atas Taklif.
3. Apa Pengertian ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif.
4. Bagaimana Pandangan Beberapa Aliran Kalam tentang
Taklif.
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Taklif.
2. Mengetahui Pengertian Ahliyah atas Taklif
3. Mengetahui Pengertian ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif.
4. Mengetahui
Bagaimana Pandangan Beberapa Aliran Kalam tentang Taklif.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Taklif
Taklif, berarti “pembebanan” atau pemugaran.[1] Dalam
kata lain taklif adalah pembebanan atau tuntutan kepada manusia untuk
dipenuhinya. Sedangkan, orang yang diberi beban atau tugas untuk melakukan
sesuatu perbuatan syari’at disebut mukallaf. Ia adalah subyek hukum yang oleh
ilmu Ushul Fiqh disebut mahkum ‘alaih, di mana perbuatannya menjadi tempat
berlakunya hukum Allah dan firmanNya.[2]
Menurut al-Gazali, taklif adalah kepatuhan atau
ketaatan dalam melaksanakan sesuatu perbuatan. Dalam hal ini tidak mungkin
dilakukan oleh siapapun kecuali ada kesengajaan, dimana kesengajaan ini
diisyaratkan mengetahui apa yang dimaksudkan. Sehingga dalam pembahasan taklif
(pembebanan tugas yang harus dipatuhi), dasar utama mukallaf adalah orang yang
berakal.
Sebagaimana yang dikatakan al-Midy, “para ahli sepakat
bahwa syarat mukalllaf haruslah berakal dan faham. Karena taklif adalah
tuntutan, maka mustahil membebani sesuatu yang tidak berakal dan tidak faham,
seperti benda mati dan binatang. Sedang orang gila dan anak-anak yang memiliki
pemahaman global terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa tuntutan
itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau siksa,
atau bahwa yang memerintah adalah Allah SWT yang harus ditaati, maka statusnya
untuk memahami secara rinci sama halnya dengan binatang atau benda mati yang
tidak mampu memahami tuntutan yang dasar. Orang demikian dimaafkan dalam hal
tidak mampu memahami taklif, karena tujuan taklif tidak saja tergantung kepada
pemahaman dasar tuntutan, tetapi juga kepada pemahaman yang rinci atas tuntutan
itu. Adapun anak-anak yang cakap (mumayyiz) meski ia mengerti apa yang tidak
dimengerti oleh anak yang tidak cakap, tetapi pengertiannya itu tidaklah
selengkap orang yang mempunyai akal sempurna. Dalam memahami tentang adanya
Allah sebagai Dzat yang berfirman dan memberi taklif kepada hamba, atau tentang
adanya rasul yang bersifat jujur dan menyampaikan wahyu yang diterima dari
Allah SWT. Misalnya, pengertian mereka pada sistem taklif sebagaimana
pengertian orang yang telah sempurna pemikirannya. Meskipun seorang anak sudah
mendekati baligh dalam waktu sekejap dan pemahamannya sudah sama dengan
pemahaman sewaktu baligh, namun akal dan pemahamannnya itu suatu yang abstrak
dan berkembang secara bertahap dengan tidak ada tanda yang jelas. Maka, Allah
menetapkan suatu batas yaitu umur baliqh. Dengan adanya batasan itu Allah
menghapus taklif umur sebelumnya atas dasar meringankan (takhfif), sebagaimana
sabda Nabi: Digugurkan beban taklif itu atas tiga hal, anak sampai baliqh,
orang tidur sampai bangun, dan orang gila sampai sembuh”. (al-Ihkam fi Ushul
al-Ahkam, oleh al-Amidy, juz 1, hal: 155-216).[3]
Dalam keterangan diatas, juga ada pengecualian
pembebasan taklif bagi anak-anak yang belum tamyiz dan orang gila. Maksudnya,
masih ada taklif untuk keduanya dalam masalah taklif harta. Dimana, sebagian
ulama mengatakan bahwa harta anak belum tamyiz atau orang gila tetap dikenakan wajib
zakat. Selain itu apabila seorang dari mereka merusak hak milik orang lain,
maka harus diganti dengan hartanya.
Dalam masalah taklif ini, al-Qur’an juga membahasnya
dalam surat al-Baqarah ayat 286.
Add caption |
Artinya:
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat
pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari
kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo'a): "Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan
rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir."
Makna
ayat tersebut ialah bahwa Allah tidak akan memebebani hambaNya kecuali sesuai
dengan kadar kemampuan hambaNya tersebut. Dimana, setiap manusia akan mendapat
pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa atas kejahatan yang dilakukannya.
Allah SWT mengampuni keterbatasan mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban
dan hal-hal haram yang dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan
kelupaan mereka, Dia sangat memudahkan
syari’atNya dan tidak membebani mereka hal-hal yang berat dan sulit sebagaimana
yang dibebankan kepada orang-orang sebelum mereka serta tidak membebankan
mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka.
Selain
itu, dalam Islam terkenal dengan al-Ahkam al-Khamsah yang juga termasuk bagian
dari taklif. Yakni,
1.
Wajib, adalah hukum yang timbul dari
bentuk kalam atau khitab Allah yang
mengandung tuntutan yang jazam agar manusia berbuat sesuai yang
diperintahkanNya.[4]
2.
Haram, tuntutan atas perbuatan dengan
meninggalkan secara pasti. Dimana, karena melakukannya mendapat dosa dan
meninggalkannya mendapat pahala.
3.
Sunah, tuntutan atas suatu perbuatan
untuk melakukannya dengan tuntutan tidak pasti. Yakni, bila melakukannya
mendapat pahala namun bila meninggalkannya tidak berdosa.
4.
Makruh, tuntutan atas suatu perbuatan
agar jangan dilakukan tetapi dengan tuntutan yang tidak pasti. Dimana,
meninggalkannya lebih utama daripada melakukannya.
5.
Mubah, dalam hal ini adanya ibahah
(kebolehan) dalam memilih. Yakni, hukum yang timbul dari bentuk khitab Allah yang mengandung tuntutan
boleh memilih melakukan atau meninggalka.
B. Al-Ahliyah
(Kemampuan) untuk Taklif
Al-Ahliyah atau
kemampuan ialah kemampuan seseorang untuk menerima kewajiban dan menerima hak.
Secara terminologi ahliyah adalah:
صفة يُقدّرها الشارعُ في الشخص تَجعلُه محلاّ صالحا لخطاب تشريعي
“Suatu
sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk
menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.”
Al-Ahliyah,
adakalanya berupa kepantasan menerima hak (ahliyah al-wujub) dan adakalanya
berupa kepantasan melaksanakan (ahliyah al-ada’).[5]Dengan
demikian, kemampuan itu mengandung dua segi:
1.
Ahliyah al-Wujub, yaitu kemampuan untuk
mempunyai dan menanggung hak. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi kemanusiaan,
yang dasar keberadaanya karena ia seorang manusia.[6]
Kemampuan ini terwujudkan bedasarkan seseorang semata-mata sebagai manusia,
baik laki-laki atau perempuan, baik sudah dewasa ataupun belum, juga bagi yang
merdeka ataupun budak. Dimana, kemampuan ini akan tetap menempel sampai mati.
Beberapa ulama menganggap keberadaan
ahliyatul wujub itu sebagai hal yang relatif. Yakni, sebagai tanggungan yang
berkaitan dengan hak dan kewajiban sesuai dengan kemampuannya.
Selanjutnya, keberadaan
ahliyah al-wujub itu bertahap sesuai dengan proses tahapan perkembangan
manusia. Awalnya ahliyah al-wujub pada janin, pada fase ini masih bersifat
naqis (kurang) karena ia hanya mempunyai hak dan belum dikenakan kewajiban.
2.
Ahliyah ada’, yaitu kemampuan untuk melahirkan kewajiban atas dirinya dan hak
untuk orang lain. Keberadaan kemampuan ini tidak hanya karena ia sebagai
manusia, tetapi karena ia cakap (tamyiz).[7]
Kemampuan disini berarti seorang itu telah memiliki kemampuan bekerja, yakni
seseorang telah pantas untuk menerima haknya sendiri dan melahirkan hak atas
orang lain karena perbuatannya.
Menurut syara’ masa
datangnya ahliyah ada’ adalah bersamaan saat tibanya usia taklif yang dibatasi
dengan aqil baliqh. Tolak ukur ahliyah ada’ adalah akal, yakni bila sempurna akalnya
maka sempurna pula ahliyah ada’ begitu
juga sebaliknya.
Dengan demikian, mukallaf
yang dapat dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban perbuatan dan
perkataannya adalah orang-orang yang telah mempunyai akal serta memiliki
ahliyyah al ‘ada kamilah (telah cakap bertindak hukum secara sempurna).
C. ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif (Halangan
Atas Kemampuan)
Seperti pembahasan
di atas, bahwa penentuan mampu atau tidaknya seseorang mendapat beban hukum
dilihat dari segi akalnya. Akan tetapi para ulama’ sepakat bahwa berdasarkan
hukum biologis, akal seseorang bisa berubah, kurang, bahkan hilang. Akibatnya, mereka dianggap tidak mampu lagi dalam
bertindak hukum. ‘Awaridh Ahliyah ini
kemudian dibagi dua:
1.
‘Awaridh Alami (Halangan Alami), yakni halangan yang terjadi diluar kemampuan
manusia, seperti:
a.
Gila dan Dungu, dalam masalah ini ada tipis
sekali perbedaan antara orang dungu dengan gila. Dimana orang gila dan dungu
sama-sama tidak dikenakan beban fisik seperti sholat, haji, puasa, atau kafarat, sebab tertutupnya akal
untuk menangkap suatu obyek. Namun tetap dikenakan pembebanan harta, sehingga
hartanya dapat menjadi tebusan bagi perbuatannya.
b.
Lupa, yakni keadaan yang menghalangi
seseorang mengingat beban hukum yang dikenakan padanya dan tidak ada unsur
kesengajaan di dalamnya. Dalam masalah lupa ini, tebagi menjadi dua hak-hak
yang harus dilakukan orang tersebut. Pertama
hak Allah, yakni apabila manusia lupa untuk melaksanakan hak-hak Allah pada waktu yang telah ditentukan maka
dapat diganti pada waktu setelah ia sadar. Kedua adalah hak manusia, yakni
apabila seseorang lupa dalam menjalani hak-hak manusia pada waktunya maka ia tidak
dianggap gugur. Ia tetap harus bertanggung jawab terhadap kelupaannya tersebut,
kecuali bagi orang yang memang punya penyakit pelupa.
c.
Tidur dan Ayan, kondisi ini kondisi
dimana seseornag itu tidak tahu, tidak sadar, dan tidak dapat memilih sehingga
terbebas dari hukuman Allah dan dimaafkan kekeliruannya. Namun, ini tidak
berlaku terhadap hak-hak manusia. Apabila terjadi pembunuhan bagi orang ayan,
maka ia tetap dihukummi beban pidana dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja
dan wajib membayar diyat (denda).
2. ‘Awaridh Ghoir Samawi (Halangan Tidak Alami)
a.
Bodoh, ialah suatu keadaan yang
menghalangi seseorang tidak mampu mengelola hartanya dengan baik sehingga ia
pergunakan tidak pada tempatnya. Sebenarnya orang bodoh itu berakal tetapi ia
tidak cakap, sehingga ia tetap terkena semua taklif syar’i dan mendapat balasan
dari semua yang ia kerjakan. Dan akad-akad yang dilakukan adalah berlaku,
sepanjang bukan masalah harta. Sedangkan masalah harta, orang bodoh mendapat
pengampunan.
b.
Mabuk, yakni tertutupnya akal disebabkan
adanya zat-zat tertentu yang masuk dalam tubuhnya. Menurut Abu Hanifah yang
dikatakan mabuk ialah apabila orang tersebut benar-benar hilang kesadarannya
sampai tidak dapat membedakan laki-laki atau perempuan.
Ulama
sepakat bahwa bila mabuk terjadi karena suatu yang mubah, seperti makan makan
atau tertentu, atau karena hal haram tapi dalam keadaan terpaksa, maka ia tidak
terkena hukuman juga atas perkataan atau perbuatan yang keluar akibat mabuk
tersebut. Tapi atas hal-hal yang berupa tanggungan harta, dia tetap dikenai
tuntutan seperti perbuatan orang yang tidur atau ayan. Akad yang dibuat oleh
semua orang tersebut tidak sah, karena perkataan mereka dianggap nihil, tidak
mempunyai kekuatan hukum.[8]
c. Keliru, yakni suatu perbuatan atau perkataan yang
tidak sesuai dengan keinginnan pelakunya. Dimana, keliru merupakan salah satu
hal yang dimaafkan dan halangan atas kemampuan seseorang. Para ulama juga
sepakat bahwa keliru itu bisa menghapuskan dosa akhirat.
d. Paksaan, yakni suatu keadaan yang mengharuskan
seseorang melakukan hal yang dibencinya. Yakni, sebab adanya ancaman atau
paksaan yang dapat membahayakan jiwa dan raganya.
D.
Pandangan Beberapa Aliran dalam Ilmu Kalam tentang
Taklif.
Ada beberapa
perbedaan tentang pemahaman taklif dikalangan beberapa aliran dalam Ilmu Kalam.
Diantaranya yang paling menonjol adalah perdebatan kaum Mu’tazilah dengan
dengan kaum Asy’ariyah tentang tuntutan diluar kemampuan manusia untuk
memenuhinya.
Bagi kaum
Mu’tazilah, karena janji dan ancaman sangat bertalian erat dengan taklif maka
tidak mungkin diadakan taklif kecuali apabila mukallaf bebas dan sanggup
melaksanakannya. Sehingga, kaum Mu’tazilah tidak dapat menerima faham bahwa
Tuhan dapat memberikan kepada manusia beban yang tak dapat dipikul. Maka Tuhan
akan bersifat tidak adil, bila Ia memberikan beban terlalu berat kepada
manusia.
Taklif tidak
akan ada artinya, baik yang datang dari Tuhan maupun yang datang dari akal-fikiran,
apabila kebebasan tidak ada.[9]
Karena faham Mu’tazilah, yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya manusia
yang terbatas bukan daya Tuhan yang tak
terbatas.
Sedangkan bagi
kaum Asy’ariyah, dapat menerima faham pemberian beban walau diluar kemampuan
manusia karena percaya dengan kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa
Tuhan tak mempunyai kewajiban apa-apa. Al-Asy’ariyah semdiri, dengan tegas
mengatakan dalam al-Luma’, bahwa Tuhan dapat meletakkan pada manusia beban yang
tak dapat dipikul.[10]
Menurut faham Asy’ariyah
perbuatan manusia itu hakekatnya adalah perbuatan Tuhan dan diwujudkan dengan
daya Tuhan dan bukan dengan daya manusia. Sehingga apabila dikaitkan dalam
masalah taklif ini, pemberian beban yang tak dapat dipikul tidaklah menimbulkan
persoalan bagi kaum Asy’ariyah. Sebab, manusia masih akan melaksanakan beban
yang tak dapat dipikul karena yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya
Tuhan yang tak terbatas.
BAB III
KESIMPULAN
Taklif
artinya pembebanan, yaitu keharusan dari Tuhan terhadap makhlukNya untuk
memnerima dan melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan. Dalam hal
ketuhanan seseorang yang sudah mukallaf harus meyakini dan hanya menuhankan
Allah.
Hukum
Islam yang lima yakni wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah dikenal juga
dengan hukum taklif karena ada unsur tuntutan dan pembebanan di dalamnya.
Sedangkan, orang yang dibebani untuk melakukan suatu perbuatan disebut
mukallaf.
Syarat mukalllaf haruslah berakal dan faham. Karena taklif
adalah tuntutan, maka mustahil membebani sesuatu yang tidak berakal dan tidak
faham, seperti benda mati dan binatang. Sedang orang gila dan anak-anak yang
memiliki pemahaman global terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa
tuntutan itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau
siksa, atau bahwa yang memerintah adalah Allah SWT yang harus ditaati, maka
statusnya untuk memahami secara rinci sama halnya dengan binatang atau benda
mati yang tidak mampu memahami tuntutan yang dasar.
Ada perbedaan cara memahami taklif antara kaum Asy’ariyah dengan kaum
Mu’tazilah. Dimana bagi kaum Mu’tazilah taklif tidak akan
ada artinya, baik yang datang dari Tuhan maupun yang datang dari akal-fikiran apabila
kebebasan tidak ada. Karena faham Mu’tazilah, yang mewujudkan perbuatan manusia
adalah daya manusia yang terbatas bukan
daya Tuhan yang tak terbatas.
Sedangkan
menurut Asy’ariyah, perbuatan manusia itu hakekatnya adalah perbuatan Tuhan dan
diwujudkan dengan daya Tuhan dan bukan dengan daya manusia. Sehingga apabila
dikaitkan dalam masalah taklif ini, pemberian beban yang tak dapat dipikul
tidaklah menimbulkan persoalan bagi kaum Asy’ariyah. Sebab, manusia masih akan
melaksanakan beban yang tak dapat dipikul karena yang mewujudkan perbuatan
manusia adalah daya Tuhan yang tak terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Muhamad Nazir. 2004. Dialektika Teologi
Islam. Bandung: Nuansa.
Hanafi, Ahmad. 1989. Pengantar Teologi Islam. Jakarta:
Pustaka Alhusna.
Nasution,
Harun. 1986. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta:
UI-Pers.
Nasution,
Harun. 1992. Ensiklopedia Islam Jilid 3. Jakarta: CV. Anda Utama.
Zahra,
Muhamad Abu. 1994. Ushul Fiqih. Jakarta:
PT. Pustaka Firdaus.
[1]
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Jilid
3 (Jakarta: CV. Anda Utama, 1992), 1181.
[2]
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam...1181.
[3]
Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih
(Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994), 503.
[4]
Muhamad Nazir Karim, Dialektika Teologi
Islam (Bandung: Nuansa, 2004), 101.
[5]
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam...1181.
[6]
Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...504.
[7]
Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...504.
[8]
Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...521.
[9]
Ahmad Hanafi, Pengantar Teologi Islam
(Jakarta: Pustaka Alhusna, 1989), 97.
[10]Harun
Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran
Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI-Pers, 1986), 129.
Add caption
Tidak ada komentar:
Posting Komentar