Kamis, 01 November 2012

Taklif dalam pandangan Tauhid


TAKLIF DALAM ISLAM
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Tauhid”
                                                                                               

Oleh:
Susanti  (E01210009)

Dosen Pembimbing:
H. Ghozi, Lc., M. Fil. I

FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2011






KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT. Karena rahmat-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Taklif Dalam Islam” dengan baik dan benar.
             Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Tauhid, selain itu tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memperdalam wawasan terhadap cakupan pembahasan taklif. Salah satu pembahasan yang sangat penting dalam Islam.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Demikianlah makalah ini dibuat semoga bermanfaat kepada semua pihak dan  khususnya untuk penulis.



Surabaya, 21 November 2011
Penulis

Susanti
NIM: E01210009




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI                                                                                                        .... ii
BAB I      : PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.  Latar Belakang.............................................................................. 1
B.  Rumusan Masalah.......................................................................... 1
C.  Tujuan ........................................................................................... 1
BAB II    : PEMBAHASAN............................................................................... 2
A.  Pengertian Taklif.
B.   Al-Ahliyah (Kemampuan) untuk Taklif
C.   ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif (Halangan Atas Kemampuan)
D.  Pandangan Beberapa Aliran Islam tentang Taklif.
BAB III   : KESIMPULAN................................................................................ 22
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Allah SWT meletakkan peraturan terhadap makhluk-Nya tidaklah sembarangan tanpa melihat latar belakang dan dasar-dasar makhluk-Nya. Setiap perintah dan larangan Allah SWT pastilah didasari dengan sebuah hikmat yang sangat kuat.
Sehingga setiap konsep hukum Islam yang meletakkan predikat taklîf sebagai batasan dalam peletakkan hukum, seorang yang belum mukallaf tidaklah terbebani oleh hukum dalam Islam.
Semua aliran dalam Ilmu kalam berpandangan bahwa Tuhan melakukan perbuatan di sini dipandang sebagai konsekuensi logis dari dzat yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. Yang membedakan hanya cara pandang beberapa aliran ilmu kalam dalam memahami kemutlakan perbuatan Tuhan. Dimana, sebab perbedaan cara pandang tersebut akan menghasilkan perbedaan pemahaman tentang Taklif. Namun dari perbedaan itu, maka timbullah keragaman dalam pemikiran Islam sehingga Islam tak akan ada habisnya untuk diperbincangkan sampai akhir zaman.
B. Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Taklif.
2.    Apa Pengertian Ahliyah atas Taklif.
3.    Apa Pengertian ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif.
4.    Bagaimana Pandangan Beberapa Aliran Kalam tentang Taklif.
C. Tujuan
1.    Mengetahui Pengertian Taklif.
2.    Mengetahui Pengertian Ahliyah atas Taklif
3.    Mengetahui Pengertian ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif.
4.    Mengetahui  Bagaimana Pandangan Beberapa Aliran Kalam tentang Taklif.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Taklif
Taklif, berarti “pembebanan” atau pemugaran.[1] Dalam kata lain taklif adalah pembebanan atau tuntutan kepada manusia untuk dipenuhinya. Sedangkan, orang yang diberi beban atau tugas untuk melakukan sesuatu perbuatan syari’at disebut mukallaf. Ia adalah subyek hukum yang oleh ilmu Ushul Fiqh disebut mahkum ‘alaih, di mana perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah dan firmanNya.[2]
Menurut al-Gazali, taklif adalah kepatuhan atau ketaatan dalam melaksanakan sesuatu perbuatan. Dalam hal ini tidak mungkin dilakukan oleh siapapun kecuali ada kesengajaan, dimana kesengajaan ini diisyaratkan mengetahui apa yang dimaksudkan. Sehingga dalam pembahasan taklif (pembebanan tugas yang harus dipatuhi), dasar utama mukallaf adalah orang yang berakal.
Sebagaimana yang dikatakan al-Midy, “para ahli sepakat bahwa syarat mukalllaf haruslah berakal dan faham. Karena taklif adalah tuntutan, maka mustahil membebani sesuatu yang tidak berakal dan tidak faham, seperti benda mati dan binatang. Sedang orang gila dan anak-anak yang memiliki pemahaman global terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa tuntutan itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau siksa, atau bahwa yang memerintah adalah Allah SWT yang harus ditaati, maka statusnya untuk memahami secara rinci sama halnya dengan binatang atau benda mati yang tidak mampu memahami tuntutan yang dasar. Orang demikian dimaafkan dalam hal tidak mampu memahami taklif, karena tujuan taklif tidak saja tergantung kepada pemahaman dasar tuntutan, tetapi juga kepada pemahaman yang rinci atas tuntutan itu. Adapun anak-anak yang cakap (mumayyiz) meski ia mengerti apa yang tidak dimengerti oleh anak yang tidak cakap, tetapi pengertiannya itu tidaklah selengkap orang yang mempunyai akal sempurna. Dalam memahami tentang adanya Allah sebagai Dzat yang berfirman dan memberi taklif kepada hamba, atau tentang adanya rasul yang bersifat jujur dan menyampaikan wahyu yang diterima dari Allah SWT. Misalnya, pengertian mereka pada sistem taklif sebagaimana pengertian orang yang telah sempurna pemikirannya. Meskipun seorang anak sudah mendekati baligh dalam waktu sekejap dan pemahamannya sudah sama dengan pemahaman sewaktu baligh, namun akal dan pemahamannnya itu suatu yang abstrak dan berkembang secara bertahap dengan tidak ada tanda yang jelas. Maka, Allah menetapkan suatu batas yaitu umur baliqh. Dengan adanya batasan itu Allah menghapus taklif umur sebelumnya atas dasar meringankan (takhfif), sebagaimana sabda Nabi: Digugurkan beban taklif itu atas tiga hal, anak sampai baliqh, orang tidur sampai bangun, dan orang gila sampai sembuh”. (al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, oleh al-Amidy, juz 1, hal: 155-216).[3]
Dalam keterangan diatas, juga ada pengecualian pembebasan taklif bagi anak-anak yang belum tamyiz dan orang gila. Maksudnya, masih ada taklif untuk keduanya dalam masalah taklif harta. Dimana, sebagian ulama mengatakan bahwa harta anak belum tamyiz atau orang gila tetap dikenakan wajib zakat. Selain itu apabila seorang dari mereka merusak hak milik orang lain, maka harus diganti dengan hartanya.
Dalam masalah taklif ini, al-Qur’an juga membahasnya dalam surat al-Baqarah ayat 286.

http://www.dudung.net/images/quran/2/2_286.pngAdd caption

Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo'a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
Makna ayat tersebut ialah bahwa Allah tidak akan memebebani hambaNya kecuali sesuai dengan kadar kemampuan hambaNya tersebut. Dimana, setiap manusia akan mendapat pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa atas kejahatan yang dilakukannya. Allah SWT mengampuni keterbatasan mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan hal-hal haram yang dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan kelupaan mereka,  Dia sangat memudahkan syari’atNya dan tidak membebani mereka hal-hal yang berat dan sulit sebagaimana yang dibebankan kepada orang-orang sebelum mereka serta tidak membebankan mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka.
Selain itu, dalam Islam terkenal dengan al-Ahkam al-Khamsah yang juga termasuk bagian dari taklif. Yakni,
1.    Wajib, adalah hukum yang timbul dari bentuk kalam atau khitab Allah yang mengandung tuntutan yang jazam agar manusia berbuat sesuai yang diperintahkanNya.[4]
2.    Haram, tuntutan atas perbuatan dengan meninggalkan secara pasti. Dimana, karena melakukannya mendapat dosa dan meninggalkannya mendapat pahala.
3.    Sunah, tuntutan atas suatu perbuatan untuk melakukannya dengan tuntutan tidak pasti. Yakni, bila melakukannya mendapat pahala namun bila meninggalkannya tidak berdosa.
4.    Makruh, tuntutan atas suatu perbuatan agar jangan dilakukan tetapi dengan tuntutan yang tidak pasti. Dimana, meninggalkannya lebih utama daripada melakukannya.
5.    Mubah, dalam hal ini adanya ibahah (kebolehan) dalam memilih. Yakni, hukum yang timbul dari bentuk khitab Allah yang mengandung tuntutan boleh memilih melakukan atau meninggalka.

B. Al-Ahliyah (Kemampuan) untuk Taklif
Al-Ahliyah atau kemampuan ialah kemampuan seseorang untuk menerima kewajiban dan menerima hak. Secara terminologi ahliyah adalah:
صفة يُقدّرها الشارعُ في الشخص تَجعلُه محلاّ صالحا لخطاب تشريعي
“Suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.”
Al-Ahliyah, adakalanya berupa kepantasan menerima hak (ahliyah al-wujub) dan adakalanya berupa kepantasan melaksanakan (ahliyah al-ada’).[5]Dengan demikian, kemampuan itu mengandung dua segi:
1.    Ahliyah al-Wujub, yaitu kemampuan untuk mempunyai dan menanggung hak. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi kemanusiaan, yang dasar keberadaanya karena ia seorang manusia.[6] Kemampuan ini terwujudkan bedasarkan seseorang semata-mata sebagai manusia, baik laki-laki atau perempuan, baik sudah dewasa ataupun belum, juga bagi yang merdeka ataupun budak. Dimana, kemampuan ini akan tetap menempel sampai mati.
     Beberapa ulama menganggap keberadaan ahliyatul wujub itu sebagai hal yang relatif. Yakni, sebagai tanggungan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sesuai dengan kemampuannya.
Selanjutnya, keberadaan ahliyah al-wujub itu bertahap sesuai dengan proses tahapan perkembangan manusia. Awalnya ahliyah al-wujub pada janin, pada fase ini masih bersifat naqis (kurang) karena ia hanya mempunyai hak dan belum dikenakan kewajiban.
2. Ahliyah ada’, yaitu kemampuan untuk melahirkan kewajiban atas dirinya dan hak untuk orang lain. Keberadaan kemampuan ini tidak hanya karena ia sebagai manusia, tetapi karena ia cakap (tamyiz).[7] Kemampuan disini berarti seorang itu telah memiliki kemampuan bekerja, yakni seseorang telah pantas untuk menerima haknya sendiri dan melahirkan hak atas orang lain karena perbuatannya.
Menurut syara’ masa datangnya ahliyah ada’ adalah bersamaan saat tibanya usia taklif yang dibatasi dengan aqil baliqh. Tolak ukur ahliyah ada’ adalah akal, yakni bila sempurna akalnya maka sempurna pula   ahliyah ada’ begitu juga sebaliknya.
Dengan demikian, mukallaf yang dapat dibebani hukum dan dimintai pertanggungjawaban perbuatan dan perkataannya adalah orang-orang yang telah mempunyai akal serta memiliki ahliyyah al ‘ada kamilah (telah cakap bertindak hukum secara sempurna).

C. ‘Awaridh Ahliyah atas Taklif (Halangan Atas Kemampuan)
Seperti pembahasan di atas, bahwa penentuan mampu atau tidaknya seseorang mendapat beban hukum dilihat dari segi akalnya. Akan tetapi para ulama’ sepakat bahwa berdasarkan hukum biologis, akal seseorang bisa berubah, kurang, bahkan hilang. Akibatnya,  mereka dianggap tidak mampu lagi dalam bertindak hukum.  ‘Awaridh Ahliyah ini kemudian dibagi dua:
1. ‘Awaridh Alami (Halangan Alami), yakni halangan yang terjadi diluar kemampuan manusia, seperti:
a.       Gila dan Dungu, dalam masalah ini ada tipis sekali perbedaan antara orang dungu dengan gila. Dimana orang gila dan dungu sama-sama tidak dikenakan beban fisik seperti sholat, haji,  puasa, atau kafarat, sebab tertutupnya akal untuk menangkap suatu obyek. Namun tetap dikenakan pembebanan harta, sehingga hartanya dapat menjadi tebusan bagi perbuatannya.
b.      Lupa, yakni keadaan yang menghalangi seseorang mengingat beban hukum yang dikenakan padanya dan tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya. Dalam masalah lupa ini, tebagi menjadi dua hak-hak yang harus dilakukan orang tersebut. Pertama  hak Allah, yakni apabila manusia lupa untuk melaksanakan hak-hak  Allah pada waktu yang telah ditentukan maka dapat diganti pada waktu setelah ia sadar. Kedua adalah hak manusia, yakni apabila seseorang lupa dalam menjalani hak-hak manusia pada waktunya maka ia tidak dianggap gugur. Ia tetap harus bertanggung jawab terhadap kelupaannya tersebut, kecuali bagi orang yang memang punya penyakit pelupa.
c.       Tidur dan Ayan, kondisi ini kondisi dimana seseornag itu tidak tahu, tidak sadar, dan tidak dapat memilih sehingga terbebas dari hukuman Allah dan dimaafkan kekeliruannya. Namun, ini tidak berlaku terhadap hak-hak manusia. Apabila terjadi pembunuhan bagi orang ayan, maka ia tetap dihukummi beban pidana dengan tuduhan pembunuhan tidak disengaja dan wajib membayar diyat (denda).
2. ‘Awaridh Ghoir Samawi (Halangan Tidak Alami)
a.       Bodoh, ialah suatu keadaan yang menghalangi seseorang tidak mampu mengelola hartanya dengan baik sehingga ia pergunakan tidak pada tempatnya. Sebenarnya orang bodoh itu berakal tetapi ia tidak cakap, sehingga ia tetap terkena semua taklif syar’i dan mendapat balasan dari semua yang ia kerjakan. Dan akad-akad yang dilakukan adalah berlaku, sepanjang bukan masalah harta. Sedangkan masalah harta, orang bodoh mendapat pengampunan.
b.      Mabuk, yakni tertutupnya akal disebabkan adanya zat-zat tertentu yang masuk dalam tubuhnya. Menurut Abu Hanifah yang dikatakan mabuk ialah apabila orang tersebut benar-benar hilang kesadarannya sampai tidak dapat membedakan laki-laki atau perempuan.
Ulama sepakat bahwa bila mabuk terjadi karena suatu yang mubah, seperti makan makan atau tertentu, atau karena hal haram tapi dalam keadaan terpaksa, maka ia tidak terkena hukuman juga atas perkataan atau perbuatan yang keluar akibat mabuk tersebut. Tapi atas hal-hal yang berupa tanggungan harta, dia tetap dikenai tuntutan seperti perbuatan orang yang tidur atau ayan. Akad yang dibuat oleh semua orang tersebut tidak sah, karena perkataan mereka dianggap nihil, tidak mempunyai kekuatan hukum.[8]
c. Keliru, yakni suatu perbuatan atau perkataan yang tidak sesuai dengan keinginnan pelakunya. Dimana, keliru merupakan salah satu hal yang dimaafkan dan halangan atas kemampuan seseorang. Para ulama juga sepakat bahwa keliru itu bisa menghapuskan dosa akhirat.
d. Paksaan, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan hal yang dibencinya. Yakni, sebab adanya ancaman atau paksaan yang dapat membahayakan jiwa dan raganya.

D. Pandangan Beberapa Aliran dalam Ilmu Kalam tentang Taklif.
Ada beberapa perbedaan tentang pemahaman taklif dikalangan beberapa aliran dalam Ilmu Kalam. Diantaranya yang paling menonjol adalah perdebatan kaum Mu’tazilah dengan dengan kaum Asy’ariyah tentang tuntutan diluar kemampuan manusia untuk memenuhinya.
Bagi kaum Mu’tazilah, karena janji dan ancaman sangat bertalian erat dengan taklif maka tidak mungkin diadakan taklif kecuali apabila mukallaf bebas dan sanggup melaksanakannya. Sehingga, kaum Mu’tazilah tidak dapat menerima faham bahwa Tuhan dapat memberikan kepada manusia beban yang tak dapat dipikul. Maka Tuhan akan bersifat tidak adil, bila Ia memberikan beban terlalu berat kepada manusia.
Taklif tidak akan ada artinya, baik yang datang dari Tuhan maupun yang datang dari akal-fikiran, apabila kebebasan tidak ada.[9] Karena faham Mu’tazilah, yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya manusia yang terbatas  bukan daya Tuhan yang tak terbatas.
Sedangkan bagi kaum Asy’ariyah, dapat menerima faham pemberian beban walau diluar kemampuan manusia karena percaya dengan kekuasaan mutlak Tuhan dan berpendapat bahwa Tuhan tak mempunyai kewajiban apa-apa. Al-Asy’ariyah semdiri, dengan tegas mengatakan dalam al-Luma’, bahwa Tuhan dapat meletakkan pada manusia beban yang tak dapat dipikul.[10]
Menurut faham Asy’ariyah perbuatan manusia itu hakekatnya adalah perbuatan Tuhan dan diwujudkan dengan daya Tuhan dan bukan dengan daya manusia. Sehingga apabila dikaitkan dalam masalah taklif ini, pemberian beban yang tak dapat dipikul tidaklah menimbulkan persoalan bagi kaum Asy’ariyah. Sebab, manusia masih akan melaksanakan beban yang tak dapat dipikul karena yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya Tuhan yang tak terbatas.




BAB III
KESIMPULAN

Taklif artinya pembebanan, yaitu keharusan dari Tuhan terhadap makhlukNya untuk memnerima dan melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan. Dalam hal ketuhanan seseorang yang sudah mukallaf harus meyakini dan hanya menuhankan Allah.
Hukum Islam yang lima yakni wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah dikenal juga dengan hukum taklif karena ada unsur tuntutan dan pembebanan di dalamnya. Sedangkan, orang yang dibebani untuk melakukan suatu perbuatan disebut mukallaf.
Syarat mukalllaf haruslah berakal dan faham. Karena taklif adalah tuntutan, maka mustahil membebani sesuatu yang tidak berakal dan tidak faham, seperti benda mati dan binatang. Sedang orang gila dan anak-anak yang memiliki pemahaman global terhadap tuntutan tanpa pemahaman yang rinci bahwa tuntutan itu merupakan perintah atau larangan yang mempunyai dampak pahala atau siksa, atau bahwa yang memerintah adalah Allah SWT yang harus ditaati, maka statusnya untuk memahami secara rinci sama halnya dengan binatang atau benda mati yang tidak mampu memahami tuntutan yang dasar.
Ada perbedaan cara memahami taklif antara kaum Asy’ariyah dengan kaum Mu’tazilah. Dimana bagi kaum Mu’tazilah taklif tidak akan ada artinya, baik yang datang dari Tuhan maupun yang datang dari akal-fikiran apabila kebebasan tidak ada. Karena faham Mu’tazilah, yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya manusia yang terbatas  bukan daya Tuhan yang tak terbatas.
Sedangkan menurut Asy’ariyah, perbuatan manusia itu hakekatnya adalah perbuatan Tuhan dan diwujudkan dengan daya Tuhan dan bukan dengan daya manusia. Sehingga apabila dikaitkan dalam masalah taklif ini, pemberian beban yang tak dapat dipikul tidaklah menimbulkan persoalan bagi kaum Asy’ariyah. Sebab, manusia masih akan melaksanakan beban yang tak dapat dipikul karena yang mewujudkan perbuatan manusia adalah daya Tuhan yang tak terbatas.



DAFTAR PUSTAKA
Karim, Muhamad Nazir. 2004. Dialektika Teologi Islam. Bandung: Nuansa.
Hanafi, Ahmad. 1989. Pengantar Teologi Islam. Jakarta: Pustaka Alhusna.

Nasution, Harun.  1986. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI-Pers.
Nasution, Harun. 1992.  Ensiklopedia Islam Jilid 3. Jakarta: CV. Anda Utama.
Zahra, Muhamad Abu. 1994. Ushul Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.


[1] Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Jilid 3 (Jakarta: CV. Anda Utama, 1992), 1181.
[2] Harun Nasution, Ensiklopedia Islam...1181.
[3] Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994), 503.
[4] Muhamad Nazir Karim, Dialektika Teologi Islam (Bandung: Nuansa, 2004), 101.
[5] Harun Nasution, Ensiklopedia Islam...1181.
[6] Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...504.
[7] Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...504.
[8] Muhamad Abu Zahra, Ushul Fiqih...521.
[9] Ahmad Hanafi, Pengantar Teologi Islam (Jakarta: Pustaka Alhusna, 1989), 97.
[10]Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI-Pers, 1986), 129.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar